Penduduk
A. Pengertian
Penduduk
Penduduk adalah
sejumlah atau sekelompok orang yang memiliki satu karakteristik atau lebih yang
sama untuk semua orang. Sedangkan kependudukan berarti ihwal yang berkaitan
dengan jumlah, struktur, umur, jenis kelamin, agama, kelahiran, perkawinan,
kehamilan, kematian, persebaran, mobilitas dan kualitas serta ketahanannya yang
menyangkut politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Pengertian dalam penduduk
terdapat dua macam yaitu penduduk secara umum dan penduduk secara khusus
a. Pengertian Penduduk Secara
Umum
Penduduk secara umum yaitu setiap warga negara Indonesia maupun Asing yang mendiami suatu tempat / wilayah dan menetap serta memenuhi ketentuan sesuai syarat-syarat yang telah berlaku.
b. Pengertian Penduduk Secara Khusus
Penduduk secara khusus yaitu setiap WNA dan WNI
yang tinggal dan menetap di DKI Jakarta dalam kurun waktu mulai 0-180 hari
secara berturut-turut sesuai Keputusan Gubernur No.1.b.3/1/27/1970
tanggal 5 Agustus 1970.
B. Pengertian Penduduk
Menurut Para Ahli
1.
Dr. Kartomo
Beliau mengungkapkan pengertian tentang penduduk adalah sejumlah orang yang
mendiami suatu daerah tertentu. Apabila di daerah didiami oleh banyak orang dan
menetap di sana, maka itu bisa diartikan sebagai penduduk terlepas warga negara
atau pun bukan.
2.
Jonny
Purba
Kemudian pengertian lengkap penduduk dan warga negara menurut ahli Jonny Purba
adalah orang yang menjadi dirinya pribadi maupun menjadi anggota keluarga,
warga negara maupun anggota masyarakat yang memiliki tempat tinggal di suatu
tempat di wilayah negara tertentu dan juga pada waktu tertentu.
3.
AA Nurdiman
AA Nurdiman mengartikan penduduk adalah sekumpulan orang yang menetap dan juga
berdomisili di dalam suatu negara.
4.
P.N.H Simanjuntak
P.N.H Simanjuntak mengatakan jika penduduk itu orang yang bertempat tinggal
atau pun yang sedang berdomisili di suatu negara.
5.
Srijanti dan A. Rahman
Mereka berdua mengungkapkan jika penduduk itu merupakan orang yang menempati
suatu wilayah tanpa melihat status kewarganegaraan.
DAFTAR PUSTAKA
http://rani4lee.blogspot.co.id/2015/01/v-behaviorurldefaultvmlo.html
http://perpustakaan.id/pengertian-penduduk-dan-warga-negara
Beliau mengungkapkan pengertian tentang penduduk adalah sejumlah orang yang mendiami suatu daerah tertentu. Apabila di daerah didiami oleh banyak orang dan menetap di sana, maka itu bisa diartikan sebagai penduduk terlepas warga negara atau pun bukan.
Kemudian pengertian lengkap penduduk dan warga negara menurut ahli Jonny Purba adalah orang yang menjadi dirinya pribadi maupun menjadi anggota keluarga, warga negara maupun anggota masyarakat yang memiliki tempat tinggal di suatu tempat di wilayah negara tertentu dan juga pada waktu tertentu.
AA Nurdiman mengartikan penduduk adalah sekumpulan orang yang menetap dan juga berdomisili di dalam suatu negara.
P.N.H Simanjuntak mengatakan jika penduduk itu orang yang bertempat tinggal atau pun yang sedang berdomisili di suatu negara.
Mereka berdua mengungkapkan jika penduduk itu merupakan orang yang menempati suatu wilayah tanpa melihat status kewarganegaraan.
Komentar
Posting Komentar