Kasus Pelanggaran Hak
Cipta Oleh BKV Tv Terhadap MNC Sky Vision
Pengadilan Negeri (PN)
Balikpapan menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan
kepada pemilik Bukadri Vision (BKV) Rachmansyah Kadri kasus tindak pidana
pelanggaran hak cipta di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Terdakwa telah terbukti
bersalah telah menyiarkan Konten Eksklusif Hbo,Hbo Hits, Axn, dan Celestia
Movie tanpa izin pemegang hak.
Terdakwa menyatakan sah dan
meyakinkan bahwa terbukti melanggar pasal 72 Ayat 2 UU 19 Tahun 2002 tentang
hak cipta. Terdakwa tidak ditahan karena yang bersangkutan dinilai
kooperatif,memiliki tanggungan keluarga dan ada siaran BKV untuk pelayanan sosial.
Sebelum putusan ketua hakim membacakan pertimbangan putusan selama 1,5 jam.
Pembacaan ringkasan
persidangan dan pertimbangan dilakukan secara bergantian. Setelah pembacaan
putusan, Rachmansyah dengan kawalan ketat dari puluhan karyawan dan
pendukungnya langsung meninggalkan PN Balikpapan dan di sisi lain, Jaksa
penuntut umum Fadjar yang hanya menghukum terdakwa dengan vonis hukuman tiga
bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.
Komentar
Posting Komentar